Text
Negara masih gagal dalam pemenuhan hak-hak dasar rakyat
Negara juga merupakan international person yang menjadi pihak dari berbagai perjanjian internasional mengenai HAM, baik yang berupa konvensi, kovenan, statuta, atau bentuk perjanjian lainnya, beserta segala wewenang dan tanggungjawab yang melekat padanya sebagai negara pihak dari perjanjian tersebut. Selain negara, organisasi internasional seperti PBB, NATO, Komisi Eropa, ASEAN dan lainnya dalam perkembangan kontemporer hukum internasional juga seringkali sianggap sebagai subjek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, dan diletakkan sebagai aktor negara (state-actors). Hal ini, terutama selain karena alasan bahwa organisasi internasional beranggotakan negara-negara, adalah karena perkembangan dalam hukum hak asasi manusia internasional dengan bermunculannya berbagai mekanisme hak asasi manusia baik di tingkat internasional maupun regional yang secara politis dan administratif berada di bawah atau dibentuk melalui organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional bertanggungjawab atas tindakan pelanggaran internasiional yang dilakukan oleh negara anggota apabila organisasi tersebut menyetujui tindakan negara anggota atau memberikan kewenangan pada negara anggota untuk melakukannya.
Selain itu aktor negara, aktor non negara berdasarkan perkembangan hukum internasional juga dianggap merupakan subjek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, mereka antara lain 1) Korporasi Multinasional seperti World Bank, IMF, GATT/WTO dan perusahaan transnasional, karena ada anggapan bahwa seringkali kebijakan dibidang ekonomi dan politik dalam suatu negara tidak sepenuhnya dibuat oleh negara melainkan dibuat atas instruksi lembaga dana internasional dan kepentingan investasi perusahaan multinasional, sehingga muncul anggapan bahwa kebijakan ekonomi dan/atau politik yang melanggar hak asasi manusia tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara tapi juga tanggung jawab kekuatan ekonomi politik semacam lembaga dana internasional dan khususnya perusahaan multinasional; 2) Kelompok Bersenjata, perkembangan hukum humaniter memperluas subjek hukum hak asasi manusia, kelompok bersenjata yang terlibat konflik bersenjata dimasukkan sebagai subjek hukum hak asasi manusia internasional karena berpotensi sebagai pelindung sekaligus pelanggar hak asasi manusia, selain itu ada pengakuan dengan dilibatkannya kelompok ini secara langsung dalam upaya-upaya dialog perdamaian dengan negara yang mereka gugat; 3) individu, individu tidak hanya sebagai pemilik hak tapi juga pemikul tanggungjawab, yang merupakan hasil perkembangan hukum internasional selepas perang dunia kedua tidak hanya sebagai pelaku tapi juga yang memerintahkan melakukan kejahatan
KP.1.000205 | KP,1 SYA n | My Library | Available |
No other version available