Text
Penerapan perundangan indonesia untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran indonesia
Semua pekerja, termasuk pekerja migran, memiliki hak yang sama untuk dilindungi sesuai dengan Deklarasi ILO Tahun 1998 mengenai Prinsip-prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja dan keputusan sidang ke-92 Konferensi Perburuhan Internasional tahun 2004. Kerangka Kerja Multilateral ILO tentang migrasi ketenagakerjaan khusus bertujuan memberikan panduan kepada negara-negara anggota dalam menerapkan hak-hak dan prinsip-prinsip mendasar di sektor migrasi. Di Indonesia, sejumlah pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, berangkat ke luar negeri untuk bekerja, dan pengiriman uang ke Indonesia oleh para pekerja migran tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan devisa terbesar dan menjadi penyumbang besar bagi perekonomian dan pembangunan negara. Karenanya, banyak perhatian tercurah pada kondisi dan kesejahteraan keseluruhan pada pekerja migran Indonesia atas siklus migrasi di Indonesia dan luar negeri. Kendati pengalaman migrasi yang dialami para pekerja di luar negeri terbilang baik, keluhan dan laporan akan tindak kekerasan dan eksploitasi tetap tetap tinggi, terutama bagi para pekerja migran perempuan yang bekerja di luar negeri. Salah satu faktor utama pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia sangat rentan terhadap praktik eksploitasi adalah tidak terlindunginya mereka dalam kebijakan ketenagakerjaan baik di Indonesia maupun luar negeri. Lebih lagi, mereka sering berhadapan dengan masalah dalam penerapan kebijakan migrasi kerja, seperti surat izin, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap agen dan staf penyalur. Untuk itu, ILO membantu Pemerintah Indonesia menyikapi tantangan ini melalui dukungan layanan dan proyek kerjasama teknis. Sebagai bagian dari dukungan tersebut, publikasi ini menyoroti praktikpraktik dan pengalaman-pengalaman peraturan perundangan ketenagakerjaan di Filipina, salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dalam penanganan program pekerja formal di luar negeri, Filipina merupakan sumber pengalaman yang baik dijadikan acuan sesuai dengan tujuan Pemerintah Indonesia, yakni menguatkan dan meningkatkan kebijakan dan peraturan migrasi ketenagakerjaan, administrasi dan pelaksanaannya.
KP X.0000101 | KP X IND p | My Library | Available |
No other version available