Text
Sumatera utara : rawan untuk kemerdekaan beragama dan berkeyakinan
Sumatera Utara: Rawan untuk Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan ALIANSI SUMUT BERSATU (ASB) 1. PENDAHULUAN Kekerasan terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan sering kali kita dapati dari media cetak maupun digital. Laporan ini bertujuan untuk melihat seberapa mampukah media menjalankan fungsinya dengan baik untuk menyuarakan suara kelompok minoritas agama dan kepercayaan. Selama pemantauan dilakukan, media sering menggunakan kata bentrok, sesat dan cenderung menutup-nutupi pelaku, dengan mengganti kata sekelompok organisasi masyarakat atau sekelompok organisasi Islam. Media tidak menyebut langsung organisasinya. Laporan akhir tahun 2012 telah berhasil memantau lima media besar di Sumatera Utara yakni Analisa, Waspada, Tribun Medan, Sumut Pos dan Sinar Indonesia Baru (SIB). Semuanya dikumpulkan untuk menjawab pertanyaan apakah media telah menjalankan watchdog 1. dengan baik atau sebaliknya, memantau kasus pelanggaran kebebasan beragama seperti tindakan intoleran dan diskriminatif. Pada tahun 2011, pemantauan media yang dilakukan ASB telah menemukan tindakan-tindakan diskriminatif pada kaum mi 1 Public Watchdog atau yg lebih dikenal dengan Jurnalisme pengawas bertujuan untuk menahan kepribadian publik akuntabel dan lembaga, yang fungsinya dampak kehidupan sosial dan politik. Istilah anjing piaraan kecil jurnalisme, untuk jurnalisme bisa mendukung kepribadian dan institusi, kadang-kadang digunakan sebagai berlawanan konseptual untuk jurnalisme pengawas. Jurnalisme pengawas umumnya ditemukan di media mainstream, jurnalisme investigatif, media alternatif atau jurnalisme warga. noritas meliputi pengancaman, penyegelan rumah ibadah, kebijakan kebijakan diskriminatif berupa peraturan-peraturan daerah (Perda), surat edaran, surat keputusan (SK), dll yang berdampak terhadap perempuan dan minoritas lainnya sebagai korban. Pada tahun 2012, hal tersebut muncul kembali. Perspektif masyarakat dan pemerintah tentang penyakit masyarakat, sehingga dilakukan penanggapan kepada wanita tunasusila. Peristiwa intoleransi yang terjadi di Indonesia khususnya di SUMUT di legitimasi sebagai implikasi dari Peraturan Bersama 2 Menteri No 9 dan No 8 TAHUN 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat, digunakan sebagai ancaman dan senjata untuk menutup rumah ibadah, kasus ini didapati Aceh Singkil dan Tebing Tinggi. Munculnya organisasi-organisasi masyarakat (ormas) yang mengatas namakan agama tertentu tidak diliput dengan benar oleh media dan kini sedang mengancam masyarakat. Ironisnya ormas tersebut seakan akan berkolaborasi degan pemerintah untuk melestarikan terjadinya tindakan intoleransi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dimana peran media? 2. WILAYAH PEMANTAUAN Proses penggalian data kasus terkait kemerdekaan beragama oleh Aliansi Sumut Bersatu (ASB) berbasis pada kejadian (event) yakni mengumpulkan kejadian-kejadian atau peristiwa pelanggaran kemerdekaan beragama baik yang dilakukan oleh negara maupun non negara. Peristiwa tersebut di dokumentasikan melalui pemantauan pemberitaan media massa khususnya media daerah. Selian itu, ASB juga melakukan kunjungan langsung (outreach) kasus intoleransi yang terjadi. Kasus Pelanggaran kemerdekaan beragama yang muncul
KP.VI.00070 | KP VI SIT s | My Library | Available |
No other version available