Text
Langkah kepemimpinan nasional menegakkan jaminan kebebasan beragama/ berkeyaninan di indonesia
Konstitusi Indonesia sejauh ini telah memberikan jaminan yang cukup memadai dalam perlindungan terhadap kebebasan beragama/ berkeyakinan. Jaminan tersebut dapat ditemukan dalam norma dasar (grundnorm) perundang-undangan nasional dan dalam hukum dasar negara (staat fundamental norm). Pancasila, yang disepakati oleh para founding fathers sebagai dasar negara, telah memberikan jaminan filosofis dan moral atas kebebasan untuk beragama/berkeyakinan. Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang dimaknai mendasari keempat sila berikutnya merefleksikan hal itu, meski beberapa pihak menafsirkan secara diametral. Di satu sisi, sila pertama dipahami sebagai prinsip yang mengakomodir spiritualitas manusia Indonesia, namun di sisi lain kerap diinterpretasikan sebagai rumusan yang merujuk pada keberagamaan yang bersifat formalistik, bahkan tidak jarang untuk kepentingan legalisasi dominasi masyarakat agama yang dominan.3 Di sisi yang kedua, sila pertama ditafsirkan sebagai sandaran filosofis keberagamaan yang mengacu pada ekstraksi konsep tauhid, artinya direduksi sekedar untuk memayungi kemayoran kuantitatif satu agama tertentu di Indonesia (baca: Islam). Padahal konsep “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dikembangkan oleh para founding fathers bersifat umum dan tidak mengacu pada tafsir teologis dari satu agama tertentu.
KP.VI.00090 | KP.VI.WIB l | My Library | Available |
No other version available