Text
Perlindungan anak berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
KP.IV.6.00057 | KPIV.6 IND p | My Library | Available |
No other version available