Text
Menyusun Puzzle Pelanggaran HAM 1956 : Sebuah Upaya Pendokumentasian
Kejahatan kemanusiaan di tahun 1965/1966 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Dari berbagai serpihan cerita yang terserak dari para korban, saksi dan pelaku terlukis gambaran peristiwa tersebut. Konflik politik dan kekuasaan melahirkan jatuhnya korban dikalangan masyarakat sipil yang dibunuh di luar proses hukum, ditangkap dan ditahan sewenang-wenang tanpa proses peradilan, disiksa, diperkosa hingga kehilangan harta benda. Ribuan orang dipisahkan secara paksa dari keluarganya dan harus hidup membisu akibat ketakutan dan trauma, termasuk dalam relasi sendi sosial kehidupannya. Hal ini dikuatkan pula dalam peraturan-peraturan diskriminatif serta kebijakan negara yang menstigmatisasi korban. Hampir 50 tahun berlalu, belum terkuak kebenaran formil terhadap peristiwa ini. Sementara korban yang semakin tua masih saja memperjuangkan hak untuk keadilan dan rehabilitasi. Laporan ini merupakan catatan atas serpihan ingatan yang masih tersisa diantara para korban dari peristiwa yang digambarkan diatas. Catatan ini merupakan harta tak ternilai untuk menyusun puzzle (serpihan) peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada masa itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan International Centre for Transitional Justice (ICTJ) sebagai bagian dari Jaringan Pendokumentasian Bersama (Jakdokber) dan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) memandang bahwa penguatan sistem pendokumentasian untuk mengumpulkan semua informasi dan dokumentasi di masa lalu merupakan salah satu langkah awal pengungkapan kebenaran bagi sejarah negeri ini. Kebutuhan untuk mengelola dokumentasi dan informasi dengan baik menjadi syarat mutlak melengkapi penelitian, juga kampanye dari gerakan masyarakat sipil. Melalui pendokumentasian, diharapkan basis temuan fakta, argumentasi dan proyeksi agenda masyarakat sipil dapat lebih kuat dan otentik. Oleh karenanya kehadiran data dan informasi ini perlu disusun secara teliti, cermat, sistematis serta terstruktur. Sistem dokumentasi juga memudahkan organisasi masyarakat sipil untuk menyediakan sumber informasi akurat bagi publik, sebagai penerima manfaat utama. Lebih jauh, diharapkan berbagai catatan pendokumentasian ini menjadi alat advokasi untuk mendorong negara segera membuka kebenaran peristiwa ini serta memperkuat sistem pertanggungjawaban pidana serta memenuhi hak - hak para korban.
KP.1.000303 | KP.1 IND m | My Library | Available |
KP I 0076 | 345 Ind M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available