Text
"Katakan tidak" panduan melawan mafia peradilan
Mafia merupakan kata yang tidak asing lagi dan cukup populer sejak awal tahun 2009. Secara harfiah mafia berarti perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (criminal)[2]. Perkumpulan tersebut mengindikasikan bahwa di dalamnya terdapat beberapa orang yang bersekutu dengan tujuan yang sama yaitu menambah pundi kekayaan. Oleh karena itu, mafia hanya mementingkan kepentingan bagi golongannya saja yang memiliki tujuan yang sama dan berusaha untuk mencapai tujuannya tanpa mempedulikan kepentingan pihak di luar golongannya.
Akan tetetapi menurut istilah Satjipto Raharjo, mafia hukum atau disebut mafia peradilan sebenarnya sudah mulai dikenal setidaknya sejak 30 tahun yang lalu. Istilah ini setara dengan terminologi judicial corruption yang dikenal di negara-negara barat untuk menjelaskan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di dalam sistem peradilan. Hingga saat ini belum ada definisi yang disepakati bersama tentang istilah mafia peradilan hukum atau mafia peradilan. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) mendefinisikan mafia peradilan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi, dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan
KP.III.00075 | KP.III.AMN k | My Library | Available |
No other version available