Text
Fiqh madzhab negara : kritis atas politik hukum islam di indonesia
Negara Orde Baru adalah—meminjam istilah Nietzsche—monster berdarah dingin yang memiliki jemari kekuasaan di seluruh medan kehidupan masyarakat: sosial-politik, budaya, ekonomi, keluarga, bahkan juga agama. Dengan ditopang oleh —dalam istilah Foucault—formasi-formasi diskursif dan non-diskursif, Negara Orde Baru menyelusup dan mengukuhkan eksistensinya dalam nalar dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Buku ini adalah telaah kritis terhadap kebijakan politik Negara Orde Baru terhadap hukum Islam. Buku ini mencoba membuktikan betapa selama Orde Baru agama yang dalam hal ini berwujud hukum Islam tunduk bersimpuh di hadapan kekuasaan negara tanpa memiliki posisi tawar yang cukup kuat.
Marzuki Wahid dan Rumadi—penulis buku ini—jelas-jelas menolak anggapan yang mengatakan bahwa sejak dekade akhir 1980-an Orde Baru mulai mengakomodasi kepentingan-kepentingan umat Islam, misalnya dengan pembentukan ICMI, diberlakukannya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, diubahnya kebijakan tentang Jilbab tahun 1991, dikeluarkannya Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), digunakannya simbol-simbol agama dalam acara resmi negara, dan sebagainya.
Menurut penulis buku ini gejala-gejala tersebut tidak bisa dengan mudah dilihat sebagai bentuk akomodasi Negara Orde Baru terhadap umat Islam. Pembacaan kritis terhadap hal tersebut di atas seharusnya sanggup mendedahkan pertanyaan: siapa yang paling diuntungkan dengan kebijakan-kebijakan tersebut? Konstruksi sosial-politik semacam apa yang melatari lahirnya kebijakan tersebut?
Buku ini mengambil sampel terbitnya Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam untuk mengamati secara lebih jauh politik hukum Islam Orde Baru.
KP.III.000118 | KP.III WAH f | My Library | Available |
No other version available