Text
Penyalahgunaan seksual pada anak : intervensi dan penanganan
Anak adalah harta yang tidak ternilai harganya bagi orang tua anak hadir sebagai amanah bagi orang tua untuk dirawat, dijaga dan didik sebaik-baiknya. Anak merupakan generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang, tentunya perlu mendapatkan perhatian dan pendidikan yang baik agar potensi-potensi yang mereka miliki dapat tersalurkan dan berkembang sebagaimana mestinya, sehingga akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang memiliki berbagai macam kemampuan serta keterampilan yang bermanfaat bagi kehidupan kelak. Oleh sebab itu pihak keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat harus ikut berperan penting dan bertanggung jawab dalam memberikan berbagai bimbingan/arahan yang tepat sehingga akan tercipta generasi yang tangguh dan berkualitas dimasa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak meningkat dari tahun ketahun. Peningkatan ini terjadi dibanyak negara, termasuk juga di Indonesia. Dari banyak Propinsi di Indonesia, kekerasan seksual menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Banyak anak yang menjadi korbannya, tidak hanya anak perempuan, anak laki- lakipun rawan untuk dijadikan korban kekerasan seksual. Bentuk pelecehan terhadap anak dapat diklasifikasikan menjadi kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikologi, kekerasan secara seksual dan kekerasan secara sosial. Pelecehan seksual terhadap anak adalah bila seseorang menggunakan anak demi kenikmatan atau kepuasan seksual.3,8 Pelecehan seksual tidak hanya melalui hubungan seks, tetapi juga perilaku yang mengarah kepada aktivitas seksual terhadap anak-anak, seperti: menyentuh tubuh anak secara seksual, pada saat anak memakai pakaian ataupun tidak; segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda atau anggota tubuh; memaksa anak terlibat dalam aktivitas seksual; sengaja melakukan aktivitas seksual di hadapan anak, atau tidak melindungi dan mencegah anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain; memperlihatkan kepada anak, gambar, foto yang terdapat aktivitas seksual.9,10 Pengertian anak dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Peradilan anak, “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Sedangkan pengertian perlindungan anak menurut Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminas
KP.VIII.1.00017 | KP.VIII.1.PAL p | My Library | Available |
No other version available