Text
Panduan pemantauan peradilan
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang lahir pada era reformasi mengemban misi mulia mewujudkan peradilan bersih, khususnya melakukan pengawasan terhadap perilaku Hakim. Kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi Hakim tercantum di dalam Undang Undang Dasar 1945 dan selanjutnya diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Dalam melakukan perannya menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial salah satunya menggunakan metode pemantauan pengadilan. Komisi Yudisial memantau apa dan bagaimana suasana pengadilan, khususnya peran Hakim dalam memimpin sidang dan berujung memutus perkara. Dengan demikian Komisi Yudisial mewakili masyarakat dalam melihat dan merasakan ada tidaknya ‘rasa keadilan’ dalam proses persidangan. Pemenuhan ‘rasa keadilan’ merupakan tuntutan utama masyarakat, termasuk bagi kaum marginal yang selama ini menganggap hal tersebut masih jauh dari harapan.
KP.III.000317 | KP.III IND p | My Library | Available |
PK00864PerpusKP | INA.IV.98 MAP p | My Library | Available |
No other version available