Text
Rekomendasi Umum No 24: Perempuan dan kesehatan (Pasal 12) (Sesi ke-duapuluh, 1999)
Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional, dan setelahmengadakan sidangnya 88 yaitu pada tanggal 30 Mei 2000, dan Memperhatikan kebutuhan untukmerevisi Konvensi Perlindungan Maternitas (Revisi), 1952, dan Rekomendasi Perlindungan Maternitas,1952, dalam rangka untuk lebih mempromosikan kesetaraan semua perempuan dalam angkatan kerjadan kesehatan dan keselamatan ibu dan anak, dan dalam rangka mengakui keragaman dalampembangunan ekonomi dan sosial dari Anggota, serta keanekaragaman usaha, dan pengembanganperlindungan maternitas dalam hukum dan praktek nasional, dan Memperhatikan ketentuan-ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), Konvensi PBB tentang Penghapusan SegalaBentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979), Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (1989),Deklarasi Beijing dan Platform untuk Aksi (1995), International Labour Organization Deklarasi padaKesetaraan Kesempatan dan Perlakuan bagi Wanita Pekerja (1975), International Labour OrganizationDeklarasi pada Prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja beserta Tindak Lanjut (1998), serta tenaga kerjaKonvensi internasional dan Rekomendasi bertujuan untuk memastikan kesetaraan kesempatan danperlakuan bagi laki-laki dan pekerja perempuan, khususnya Konvensi tentang Pekerja denganTanggungjawab Keluarga 1981,, dan Dengan mempertimbangkan situasi pekerja perempuan danperlunya menyediakan perlindungan untuk kehamilan, yang merupakan tanggung jawab bersamapemerintah dan masyarakat, dan Setelah memutuskan untuk mengadopsi usulan-usulan tertentu yangberkaitan dengan revisi Konvensi Perlindungan Maternitas (Revisi) 1952,, dan Rekomendasi, 1952,yang merupakan butir keempat dalam agenda sidang, dan Setelah menetapkan bahwa usulan-usulanini harus berbentuk Konvensi internasional
KP.IX.000146 | KP.IX IND r | My Library | Available |
KP.IX.000146-01 | KP.IX IND r | My Library | Available |
No other version available