Text
Menimbang penghentian kehamilan tidak diinginkan ; perspektif islam dan hukum positif
Melihat secara singkat tetapi padat tentang penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dari sudut pandang perspektif islam dan hukum positif. Hal ini dinilai penting mengingat banyaknya korban nyawa yang terengut akibat praktek aborsi secara besar-besaran dan sembarangan.Menimbang Penghentian Kehamilan Tidak Diinginkan;Perspektif Islam dan Hukum Positifnamanya pemikiran (baca: hasil ijtihad) selalu bersifat relatif,bisa jadi benar atau sebaliknya, salah. Bisa saja benar padasuatu kondisi, tetapi kurang tepat pada kondisi lain.Karenanya, tidak perlu disikapi dengan bersitegang dan salingmenyalahkan, bahkan mengkafirkan pihak yang pendapatnyaberbeda.Suplemen berikut memaparkan secara baik temapenghentian kehamilan yang tidak diinginkan dengansejumlah problem yang mengitarinya. Ada sejumlah faktapenghentian kehamilan dikaitkan dengan Angka KematianIbu (AKI) di Indonesia yang tergolong tinggi, untuk tidakmengatakan gawat. Menariknya lagi, tulisan ini melihatpenghentian kehamilan yang tidak diinginkan dari sudutpandang hukum dan madzhab dalam Islam, maupun hukumpositif di Indonesia. Secara umum, tulisan ini mengajakpembaca untuk menyikapi penghentian kehamilan yang tidakdiinginkan secara bijak dan tidak emosional dengan senantiasamelihat realitas sosial yang ada. Sementara bila penghentiankehamilan yang tidak diinginkanaman dilarang tanpa melihatillat al-hukmi (alasan hukumnya), akan bermunculan peng-hentian kehamilan tak aman yang siap merenggut nyawasang ibu
KP.VIII.1.000120 | KP.VIII,1 MUM m | My Library | Available |
No other version available