Text
Narkoba oh narkoba
Narkotika (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan dalam berbagai golongan atau tingkatan. Yang termasuk golongan narkotika ini antara lain: heroin, kokain, ganja, morfin, kodein.
Narkotika dibedakan dalam golongan-golongan:
* Narkotika Golongan I; yaitu narkotika yang digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya: heroin/putaw, kokain, ganja.
* Narkotika Golongan II; yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan untuk terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: morfin, petidin.
* Narkotika Golongan III; yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: codein.
Psikotropika (menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997) adalah zat kimia atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkoba, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, termasuk pikiran dan emosi serta menyebabkan sindrom ketergantungan. Golongan ini meliputi ekstasi, shabu-shabu, obat penenang/obat tidur, obat anti depresan dan diazepam.
KP.IX.000136 | KP.IX ROV n | My Library | Available |
No other version available