Text
Menegakkan Negara Hukum Yang Demoktatis : Catatan Perjalanan Tiga Tahun Mahkamah Konstitusi 2003-2004
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diamanatkan oleh UUD 1945 adalah menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimak sud dalam UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut MK mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Dengan konsekuensi itu juga MK berfungsi sebagai penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution). Konstitusi sebagai hukum tertinggi mengatur penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip demokrasi dan salah satu fungsi konstitusi adalah melindungi hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Oleh karenanya MK juga berfungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizenÃs constitutional rights) dan pelindung HAM (the protector of human rights).
KP.III.000323 | KP XXI IND m | My Library | Available |
No other version available