Perpustakaan Komnas Perempuan

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hakim ad hoc menggugat (catatan kritis pengadilan hubungan industrial)

Text

Hakim ad hoc menggugat (catatan kritis pengadilan hubungan industrial)

Bahal simangunsong - Personal Name;

Berisi kumpulan tulisan para hakim ad hoc PHI yang semuanya berasal dari serikat buruh. Merupakan manifestasi lebih lanjut dari upaya para hakim ad hoc melakukan reformasi dari dalam. Berisi pandangan terkait isu di PHI, secara konseptual maupun praktis, baik yang bersifat sistem maupun teknis, dan dari perspektif hakim maupun buruh. Juga beberapa persoalan terkait eksekusi yang sulit, PHI yang ditinggalkan buruh karena sulitnya akses, dan perbedaan kewenangan PHI dengan MA, maupun gagasan amandemen UU No. 2 Tahun 2004, khususnya dari segi hukum acara. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ratio legis-nya adalah mewujudkan kepastian hukum dan keadilan melalui asas peradilan cepat, tepat, adil dan murah. Eksistensi PHI menimbulkan masalah, baik kemampuan pengetahuan pekerja/buruh tentang hukum formil maupun hukum ketenagakerjaan materil, proses lama, dan substansi hukum belum memadai. Tinjauan ini urgen dilakukan untuk identifikasi upaya yang dapat dilakukan agar ratio legis eksistensi PHI terwujud. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif, yaitu UU No. 2 Tahun 2004. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan untuk mengkaji asas-asas peradilan. Hasil tinjauan ini mengidentifikasi beberapa kelemahan, baik dari segi struktur hukum, substansi dan budaya hukum. Upaya untuk mengatasinya, yakni dengan membentuk PHI di setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota. Revisi UU No. 2 Tahun 2004 yakni : pengaturan yang memperluas pengertian subjek hukum pekerja/buruh dan pengusaha; lembaga konsiliasi dan arbitrase dipertimbangkan keberadaannya; pengaturan upaya hukum kasasi yang nilai gugatannya di bawah Rp.150 juta dihapus; pengaturan pailit dikategorikan sebagai keadaan mendesak dalam pemeriksaan acara cepat sinkron dengan ketentuan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; pengaturan khusus mengenai eksekusi putusan PHI dan pengaturan tidak memperkenankan upaya hukum PK dalam proses eksekusi. Kepastian hukum batas waktu proses administrasi perkara hingga pelaksanaan putusan. Optimalisasi pemanfaaatan sarana Informasi Teknologi (IT) dalam proses administrasi perkara, khususnya pemanggilan “delegasi”.


Availability
KP.III.000211KP.III TJA hMy LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
KP.III TJA h
Publisher
Jakarta : TURC (Trade Union Rights Centre)., 2009
Collation
xviii, 231 hlm. : ilus. ; 23 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
987-979-25-4076-5
Classification
KP.III
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Peradilan
Hakim
Hakim--Pengadilan
Ad hoc
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Komnas Perempuan
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan Komnas Perempuan adalah tempat berkumpulnya bahan pustaka mengenai Jender, Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan dan informasi lain.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search