Text
Perangkat konseling untuk laki-laki dalam konteks kdrt : buku kerja konselor
Pasangan suami-istri menghadapi berbagai persoalan dalam membangun keluarga, diantaranya tingginya beban ekonomi sering memicu kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isteri. Kekerasan tersebut dapat berpengaruh buruk pada hubungan perkawinan dan menciderai keutuhan rumah tangga, dan persoalan-persoalan lain yang semakin mempertinggi jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung dalam tiga tahun terakhir mengalami pasang-surut. Tahun 2016 terdata sebanyak 88 kasus, tahun 2017 terdata sebanyak 922 kasus, dan pada tahun 2018 terdata 52 kasus, sedangkan dari Januari hingga Mei 2019 terdata 40 kasus yang masuk di Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR. Akan tetapi ada kesamaan pola jika dilihat dari bentuk kekerasan, dimana bila dirinci berdasarkan bentuk kekerasan, maka yang paling tinggi adalah kasus kekerasan seksual, kemudian tertinggi kedua adalah kasus Kekerasan dalam rumah tangga dan disusul kekerasan fisik di ranah publik.
Data yang ada ini merupakan fenomena puncak gunung es, artinya data ini hanyalah tampak dipermukaan saja dan yang tidak terungkap masih lebih besar lagi. Banyak kejadian yang tidak terpantau oleh media masa, atau lembaga-lembaga yang peduli terhadap permasalahan perempuan, atau tidak dilaporkan dikarena korban atau keluarga korban tidak berani melaporkan kasusnya karena takut dan malu. Seandainya telah ada keberanian dan kesadaran dari korban atau keluarga korban untuk melaporkan tindak kriminal yang dialaminya, tentunya angka kekerasan dalam rumah tangga ini jauh lebih besar lagi.
Dengan demikian, diberbagai bagian belahan dunia, muncul kesadaran bahwa untuk dapat memutus siklus kekerasan mengingat jumlah data kekerasan dalam rumah tangga sepanjang tahun semakin meningkat, laki-laki juga perlu menjadi target dalam intervensi berbasis gender. KdRT tidak akan dapat dihapuskan bila intervensi hanya difokuskan pada perempuan. Program Konseling bagi Laki-Laki adalah bagian dari program Laki-Laki Peduli yang secara khusus mempromosikan keterlibatan laki-laki dalam mempromosikan kesetaraan gender.[2] Mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dalam rumah tangga, program Konseling untuk Laki-Laki bertujuan melakukan konseling pada laki-laki yang melakukan KdRT, mendampingi mereka untuk dapat menghentikan kekerasan serta menghormati pasangan.
Namun demikian, program ini sulit dilakukan bila tidak ada perubahan dalam norma sosial, budaya, dan hukumdi dalam masyarakat. Karenanya, konseling tersebut dikaitkan dengan satu set program yang bertujuan untuk melakukan perubahan sosial dalam masyarakat, seperti aktivitas turun ke komunitas, kampanye, program media, juga advokasi. Fokus dari rangkaian program ini adalah agar Aparat Penegak Hukum memiliki perspektif yang sama untuk menjadikan program konseling bagi laki-laki pelaku KdRT menghentikan kekerasanyang dilakukan, melalui pengoptimalan penerapan Pasal 50 huruf (b) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, terkait hukuman Tambahan kepada pelaku berupa mengikuti program konseling yang diawasi oleh suatu lembaga.
KP X 000178 | KP X PET p | My Library | Available |
No other version available