Text
Profil anak indonesia 2012
Hasil Proyeksi Sensus Penduduk 2010, pada 2011 penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 243,8 juta jiwa, dan sekitar 33,9 persen diantaranya adalah anak-anak usia 0-17 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa berinvestasi untuk anak adalah berinvestasi untuk sepertiga lebih penduduk Indonesia. Gambaran kondisi anak saat ini menjadi dasar yang penting bagi pengambilan kebijakan yang tepat bagi anak. Anak-anak merupakan kelompok penduduk usia muda yang mempunyai potensi untuk dikembangkan agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan di masa mendatang. Mereka adalah kelompok yang perlu disiapkan untuk kelangsungan bangsa dan negara di masa depan. Perwujudan anak-anak sebagai generasi muda yang berkualitas, berimplikasi pada perlunya pemberian perlindungan khusus terhadap anak-anak dan hak-hak yang dimilikinya sehingga anak-anak bebas berinteraksi dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. Sesuai dengan isi Pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-undang tersebut merupakan bentuk dari hasil ratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC). Salah satu aspek penting untuk melihat kualitas anak adalah dari sisi pendidikan. Hasil Susenas 2011 menunjukkan bahwa anak usia 5-17 tahun yang berstatus sekolah sebesar 80,29 persen. Dan ternyata pada kelompok usia tersebut terdapat 7,36 persen yang tidak bersekolah lagi dan yang belum pernah sekolah sebesar 12,35 persen. Meskipun persentase anak usia sekolah yang masih bersekolah cukup tinggi, namun kualitas dari anak tersebutjuga harus ditingkatkan demiterciptanya SumberDaya Manusia yang berkualitas bagi bangsa dan negara di masa mendatang. Hal ini dikarenakan masih adanya permasalahan terbatasnya akses pendidikan berkualitas bagi anak, terutama bagi anak keluarga miskin dan di masyarakat terpencil. Dampaknya dapat terlihat dari semakin meningkatnya kasus-kasus kekerasan, jumlah anak yang bermasalah dengan hukum, eksploitasi (termasuk trafficking), dan diskriminasi terhadap anak.
KP XXIII.000101 | KP XXIII IND p | My Library | Available |
No other version available