Text
Mengatur kehidupan beragama, menjamin kebebasa? urgensi kebutuhan RRU jaminan kebebsan beragama/ berkeyakinan
jaminan konstitusional kebebasan beragama/berkeyakinan yang ada dalam UUD Negara RI 1945 belum memiliki aturan operasional yang memadai untuk penegakannya. Jaminan Konstitusional kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) merupakan landasan normatif yang menuntut penjabaran lebih lanjut bagaimana jaminan konstitusional tersebut ditegakkan. Dalam hal ini terjadi kekosongan peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara RI 1945 ini membuat penyelenggaraan kehidupan bernegara nyaris tidak memiliki panduan utuh yang disepakati. Kedua, realitas legal yang diskriminatif menjadi pemicu pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Berbagai pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terjadi tiga tahun terakhir ini dipicu oleh adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang diskriminatif. Bagi aparat penegak hukum langkah penindakan terhadap kelompok-kelompok agama/keyakinan minoritas merupakan bagian dari kerja penegakan hukum. Tapi bagi kelompok minoritas dan para pembela kebebasan beragama/berkeyakinan, kerja aparat hukum tersebut justru merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Demikian juga, hampir sebagian besar tindakan persekusi yang dilakukan oleh warga negara/ kelompok masyarakat didasarkan pada argumen partisipasi dalam penegakan hukum. Dengan sendirinya, keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut telah menjadi legitimasi perilaku intoleran dan kekerasan yang dilakukan warga negara. Ketiga, kondisi masyarakat yang rentan politisasi menjadi instrumen efektif terjadinya pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Masyarakat Indonesia secara antropologis memiliki karakter toleran. Berbagai dokumen sejarah menunjukkan bahwa keberagaman, toleransi, tenggang rasa menjadi perilaku keseharian warga negara Indonesia. Namun demikian, kerentanan justru muncul di tengah pemerintahan yang jauh lebih demokratis.
KP.VI.00084 | KP.VI HAS m | My Library | Available |
No other version available