Text
Naskah akademis : trafficking perdagangan manusia
Pengambilan thema mengenai kejahatan perdagangan orang dalam penelitian tahun 2007 ini diawali dengan adanya perkara-perkara yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perdagangan orang, yang dimohonkan informasi dan petunjuk dari Puslitbang MA-RI. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut dapat disimpulkan bahwa disamping banyak permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh kejahatan jenis baru ini, yang cukup komplek. yang tampaknya belum dapat ditanggulangi oleh Undang¬-undang Hukum Pidana yang berlaku, juga karena kurangnya wawasan / penguasaan para hakim atas jenis kejahatan ini.
Fenomena perdagangan orang di Indonesia sejak krisis yang lalu, kini semakin meningkat. Tidak saja terbatas untuk tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual manusia, melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi lain, seperti kerja paksa dan praktik menyerupai perbudakan di beberapa wilayah sektor Informal, termasuk kerja domestik dan mempelai pesanan. Bentuk kejahatan ini merupakan tindakan kejahatan yang sangat merendahkan martabat manusia dan merupakan bentuk perbudakan manusia di jaman modern, Oleh karena itu perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius.
Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, adalah:
• eksploitasi untuk melacurkan manusia lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual.
• kerja atau pelayanan paksa.
• perbudakan atau praktek-praktek yang serupa.dengan perbudakan
• penghambaan.
• pengambilan organ-organ tubuh
Diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, membawa harapan baru dan tantangan bagi para aparatur hukum dan pemerhati terjadinya tindak pidana perdagangan orang, untuk kembali memperhatikan dan mempelajari unsur-unsur dan sistem perlindungan hukum (terutama bagi saksi korban) dalam tindak pidana perdagangan orang.
Di Indonesia penyusunan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ternyata dimaksudkan untuk mewujudkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdapat unsur-unsur dan norma hukum yang baru dalam sistem hukum pidana kita.
.
KP.IV.3.000101 | KP.IV.3 IND n | My Library | Available |
No other version available