Text
Panduan pemantauan tindakan pidana penodaan agama dan ujaran kebencian atas dasar agama
Pemantauan kasus-kasus ujaran berupa hasutan untuk terjadinya kekerasan, diskriminasi dan permusuhan, dan penodaan agama merupakan sesuatu yang penting. Hampir setiap tahun terjadi kasus-kasus penodaan agama, dan juga ujaran yang berupa hasutan untuk terjadinya kekerasan, diskriminasi dan permusuhan. Ada dua hal yang paradoks dalam penegakan kasus-kasus tersebut, penegak hukum lebih aktif melakukan penegakan hukum kasuskasus penodaan agama. Di lain sisi, penegak hukum masih toleran terhadap kasus-kasus ujaran berupa hasutan yang menimbulkan diskriminasi, kekerasan dan permusuhan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut yaitu pertama, penegak hukum belum bisa memahami hak untuk menjalankan ekspresi keagamaan termasuk hak untuk melakukan penafsiran keagamaan dan mengkritik ajaran internal agama ataupun antar agama. Kemudian juga masih adanya aturan-aturan hukum yang mendorong kriminalisasi atas penodaan agama seperti UU Anti Penodaan Agama. Kedua, aturan hukum yang ada belum mampu menjerat kasus-kasus ujaran berupa hasutan untuk terjadinya diskriminasi, kekerasan dan permusuhan. Juga, penegak hukum belum memahami perkembangan Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) yang mengatur soal-soal kebebasan beragama. Manual ini disusun tidak sekedar untuk mencatat/memantau kasus-kasus penodaan agama dan ujaran berupa hasutan yang mengakibatkan terjadinya kekerasan, diskriminasi dan permusuhan. Panduan Pemantauan; Tindak Pidana Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian atas Dasar Agama iv Tetapi juga untuk mengontrol sejauh mana negara khususnya pemerintah menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam melaksanakan/menjalankan hak atas kebebasan beragama. Kami mencoba menyusun manual ini sesederhana mungkin, tetapi kami juga menyadari tidak mudah menjadikan HAM khususnya hak atas kebebasan beragama menjadi sesuatu yang mudah dipahami oleh masyarakat, apalagi jika hal tersebut berhubungan dengan hal-hal yang sifatnya teknis. Untuk itu ke depan, buku manual ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat khususnya kelompok-kelompok minoritas keagamaan, dan tentunya perkembangan kebebasan beragama baik di tingkat lokal dan internasional
KP.VI.00014 | KP.VI PUL p | My Library | Available |
No other version available