Text
Membangun kebijakan publik propenyandang disabilitas
Publikasi ini disusun berdasarkan komitmen dan kerjasama secara simultan antara seluruh anggota Konsorsium Nasional Untuk Hak Difabel yang memiliki komitmen terhadap perubahan sosial yang terkait dengan hak-hak. Konsorsium Nasional Untuk Hak Difabel telah memiliki anggota kurang lebih 50 lembaga dan individu yang tersebar di 8 propinsi di Indonesia antara lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan. Konsorsium Nasional Untuk Hak Difabel atau disingkat dengan Konas Difabel adalah forum jaringan nasional yang diinisiasi pada tgl 10 Desember 2010 oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat lokal di Yogyakarta. Visi Konas Difabel adalah mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak di setiap sektor kehidupan di Indonesia. Untuk mendukung visi ini diperlukan langkah-langkah antara lain: 1. Mensosialisasikan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas secara terus menerus di lintas sektoral 2. Melakukan kajian kebijakan yang ada di Indonesia dalam rangka mendorong penerapan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas di segala sektor kehidupan secara nyata di tingkat daerah maupun tingkat nasional 3. Melakukan konsolidasi internal dan eksternal dalam gerakan hak-hak difabel di Indonesia 4. Melakukan penguatan bagi organisasi-organisasi lokal untuk advokasi hak-hak difabel 5. Melakukan advokasi kebijakan kepada Pemerintah dan masyarakat tentang penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak difabel di segala bidang 6. Memberikan best practices dalam upaya-upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak difabel bagi lintas stake holders 7. Berjejaring untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan advokasi di tingkat nasional maupun international
KP.IV.00019 | KP.IV.5 IND m | My Library | Available |
No other version available