Text
Menerobos jalan buntu : kajian terhadap sistem peradilan militer di indonesia : mungkinkah kita semua, warga sipil dan militer, diperlakukan sama dan sederajat?
Sejak 2005, desakan untuk merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah mengemuka. Sistem ini dianggap menjadi alat langgengnya impunitas, karena memiliki yurisdiksi untuk mengadili aparat militer yang melakukan tindak pidana umum. Idealnya, mereka harus diadili di pengadilan umum. Alhasil, berbagai kasus pelanggaran HAM berat justru diadili di pengadilan militer. Prosesnya tertutup, tidak transparan dan tidak mengakomodir kepentingan korban. Akibatnya mudah ditebak: pelaku yang diadili hanyalah pelaku lapangan, hukuman rendah sementara kebenaran tidak terungkap. Lebih jauh, hak-hak korban juga tak kunjung dipenuhi. Namun hingga akhir tahun 2009, isu ini seakan menguap. Debat panjang di DPR RI sepanjang tahun untuk merumuskan perubahan UU tentang Peradilan Militer ini seakan berhenti. DPR bahkan tidak mengusulkannya sebagai agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional Pembenahan akuntabilitas TNI yang tak kunjung tuntas menunjukkan bahwa komitmen mereformasi diri tidaklah sepenuh hati, bahkan tak didukung kuat oleh pemerintah. Dari situasi seperti itulah KontraS memandang penting untuk membuat pengkajian komprehensif yang merekomendasikan kebutuhan mendesak atas revisi UU Peradilan Militer yang saat ini berlaku. Kajian ini memfokuskan diri pada tema reformasi peradilan militer, sebagai ukuran akuntabilitas anggota TNI, khususnya jika dikaitkan dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Terhentinya pembahasan atas diskursus ini ini akan menghambat upaya korban pelanggaran HAM untuk mencari keadilan sekaligus melegitimasi kekokohan benteng impunitas bagi anggota TNI itu sendiri. Pengkajian ini berangkat dari catatan-catatan atas pandangan, perasaan, dan pengalaman para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang kehilangan anggota keluarganya dan harus menempuh mekanisme peradilan militer untuk mencari keadilan. Tim pengkajian KontraS melakukan wawancara dengan korban, wawancara dengan anggota Pansus Peradilan Militer, diskusi dengan ahli, dan catatan advokasi yang dilakukan oleh KontraS. Pengkajian ini juga dilalui melalui penelusuran literatur, terutama melihat kelemahan-kelemahan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan mengggunakan prinsip-prinsip hukum internasional untuk mengukur efektivitas peradilan militer yang berlangsung. Untuk mendukung data-data tersebut, tim juga menelusuri berbagai data tambahan, seperti materi RDPU Pansus Peradilan Militer tahun dan berita-berita di media massa.
KP.III | KP.III IND m | My Library | Available |
No other version available