Text
Jalan panjang menuju ratifikasi ICC di indonesia
Sampai awal Desember 2009, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute on the International Criminal Court – ICC) telah diratifikasi oleh 110 negara. Artinya, sudah lebih dari separuh jumlah negara anggota PBB menjadi negara pihak (state party) dari ICC. Sayangnya, sampai hari ini, Indonesia belum menjadi bagian dari rejim keadilan internasional tersebut. Namun demikian, bisa dipastikan bahwa Indonesia akan segera menjadi negara pihak, karena tidak ada syarat-syarat yang tidak tersedia. Tinggal masalah waktu saja. Setidaknya, begitulah optimisme Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional (Koalisi), yang telah dan sedang melakukan kampanye dan advokasi ratifikasi ICC selama 2 tahun terakhir. Setelah reformasi, Indonesia sebenarnya telah sudah menunjukkan sikap dan komitmennya untuk masuk dalam rejim keadilan internasional dan memutus rantai impunitas. Partisipasi aktif delegasi Indonesia dalam Konferensi Diplomatik PBB di Roma, Italia yang akhirnya mengesahkan Statuta Roma tentang ICC pada tangal 17 Juli 1998 dan Pidato Dubes RI untuk PBB Marty Natalegawa (sekarang Menlu RI) pada sidang Dewan Keamanan PBB bulan Desember 2007 di New York yang menyatakan bahwa impunitas tidak bisa ditolerir, adalah sikap tegas yang selayaknya ditindaklanjuti dengan tindakan nyata, dalam hal ini dengan meratifikasi ICC.
KP.III.00085 | KP.III MAR j | My Library | Available |
No other version available