Text
Perkawinan Antar agama Menurut Al-qur'an dan Hadis
Tema tema yang digunakan dalam Al-Quran dan Hadis, yang berkenaan isu perkawinan Muslim dengan non-Muslim (campuran) menarik untuk di kaji ulang. Karena terlihat bahwa tema 'kafir' dan 'musyrik' yang digunakan hanyalah perbedaan persepsi terhadap teologi pihak lain dan tema-tema ini banyak digunakan dalam suasana peperangan di awal penyadaran monoteisme. Anehnya, tema-tema itu diperluas secara general kepada 'ahli kitab', padahal yang di sebut belakangan terbagi beberapa kelompok, yaitu orang-orang yang mempertahankan versi asli Kristenitas dan orang-orang yang terbawa bid'ah teologi.
Sulit diingkari bahwa satu diantara beberapa masalah yang sering dipolemikkan adalah perkawinan-antar agama, terutama antar Muslim dan Kristen. Penulis melihat dalam konteks sosioligis bangsa Arab yang patriarkhis, kaum laki-laki Muslim diperbolehkan mengawini wanita 'ahli kitab'yang mushshanat. Dan dalam kasus ini dilegitimasi ketika umat Islam sudah memiliki legimitasi politis yang mantap. Kalau sebelumnya terdapat larangan itu karena keamanan terutama.
Sampai kapanpun masalah perkawinan antaragama ini tetap aktual dan masih sering terjadi. Karena itu penulis di panggil untuk membedah kembali. Melalui tulisan ini singkat ini diharapkan dapat melengkapi wacana kita di seputar perkawinan campur atau beda agama yang sampai hari ini masih di polemikkan.
KP XV.000322 | KP XV SUK p | Perpustakaan Komnas Perempuan (perpustakaan komnas perempuan) | Available |
No other version available