Text
Hukum Barat pun Islam : Membongkar Argumen Kejumudan Syariat
Sistem Hukum Barat mengikuti filosofi nilai-nilai positivisme hukum bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sehingga ada Gab antara hukum dan rakyat Indonesia yang diatur, Sistem Hukum Adat dalam nilai masyarakat adat tertentu yang wilayahnya mencapai 350 wilayah adat, dan hanya dapat diyakini oleh kebiasaan masyarakat diamalkan publik, dan tidak dapat divalidasi sebagai hukum nasional, dan Islam sebagai Sistem Hukum nilai didasarkan pada sifat-sifat Allah sebagai "Asmaul Husna" dan diamalkan diyakini oleh mayoritas individu-individu masyarakat Indonesia secara nasional dan toleransi permanen pada nilai-nilai yang diyakini oleh kelompok-kelompok minoritas di Indonesia, oleh karena itu sistem hukum Islam yang memungkinkan suatu sistem hukum nasional sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak betentangan dengan nilai-nilai Pancasila .Filsafat hukum1 salah satu materinya adalah dibicarakan tentang tujuan hukum, dan tujuan hukum diantaranya adalah keadilan, sebagaimana dikemukanan oleh Cicero. Gustav Radbruch dari Jerman yang terkemuka mengemukakan tujuan hukum terdiri dari tiga hal, yaitu: kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pada awalnya beliau menyatakan bahwa tujuan hukum kepastian menempati posisi yang teratas Indonesia telah mengadopsi civil law system, prinsip utama sistem hukum ini adalah mempositifkan hukum dalam bentuk tertulis atau dituangkan dalam bentuk undang-undang (prinsip legisme), dan hukum yang tidak tertulis tidak diakui sebagai hukum begitu juga peraturan-peraturan yang dibuat selain oleh negara juga tidak disebut sebgai hukum akan tetapi sebgai moral masyarakat, hal ini sebagaimana teori yang dikemukakan oleh John Austin (1790-1859). Civil law system ini memiliki kelemahan karena sifatnya yang tertulis akan menjadi tidak fleksibel, kaku dan statis. Penulisan adalah pembatasan dan pembatasan atas suatu hal yang sifatnya abstrak atau pembatasan dalam kontek materi dan dinamis atau pembatasan dalam kontek waktu, oleh karena itu value consciousness masyarkat ke dalam undang-undang secara logis akan membawa suatu ketertinggalan substansi undang-undang, di samping itu banyak peraturan perundang-undangan ba rat yang diodopsi ke Indonesia dan diberlakukan di Indonesia, misalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan demikian fenomena legal gab (keterpisahan nilai-nilai masyarakat Indonesia
KP XV.000128 | KP XV SIR h | My Library | Available |
KP XV.000128-01 | KP XV SIR h | My Library | Available |
No other version available