Text
Pengantar Memahami Hak Ekosob
Prinsip dan Mekanisme Kerja Komite Hak Ekosob PBB • Pertama, Deklarasi Wina 1993: hak ekosob tidak dapat dipisahkan dari hak sipol. • Kedua, hak menentukan nasib sendiri (self determination). • Ketiga, non-diskriminasi. Prinsip Limburg: hakhak yang yang strategis harus dipenuhi dengan segera. • Keempat, negara memanggul kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak ekosob warganya. Negara adalah pemanggul kewajiban dan tanggung jawab (duty holder) dan warga negara merupakan pemegang hak (rights holder).
Isi Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob • Bagian I, memuat hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan ekosob. • Bagian II, memuat kewajiban Negara Pihak untuk melakukan semua langkah yang diperukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada untuk mengimplementasikan Kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan.
KP.XXI-00055 | KP.XXI MIM p | My Library | Available |
No other version available