Text
Darurat perlindungan anak: Potret Permasalahan Anak Indonesia 2010-2013 Respon dan Rekomandasi
Perlindungan anak dari semua bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran adalah hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1990. Dalam situasi darurat, anak-anak biasanya menjadi lebih rentan terhadap pelanggaran atas hak-hak perlindungan ini. Mereka menghadapi risiko terpisah dari keluarganya, migrasi yang tidak aman, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan eksploitasi dan berbagai tindakan lainnya yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan mereka. Mengacu pada Minimum Standards for Child Protection in Humanitarian Action yang diterbitkan secara global pada tahun 2012, standar-standar dalam buku ini memberikan kerangka kerja yang penting untuk Indonesia dalam melindungi anak-anak dalam situasi darurat, termasuk melalui upaya kesiapsiagaan. Standar-standar ini bertujuan mendukung pemerintah dan para mitra dalam situasi darurat agar dapat bekerja lebih cepat, terencana baik dan efektif dan pada saat bersamaan melakukan investasi untuk pengembangan sistem perlindungan anak jangka panjang. Standar-standar ini menetapkan prinsip umum bagi siapapun yang bekerja untuk perlindungan anak; dan bertujuan mencapai respon perlindungan anak lintas sektor yang lebih terkoordinir. Standar-standar ini juga menjadi panduan bagi para mitra untuk mengumpulkan data tentang persoalan perlindungan anak dan secara efektif melakukan advokasi untuk kesejahteraan anak.
KP IV.6.00060 | KP IV.6 IND d | My Library | Available |
No other version available