Text
Pembahasan RUU APBN dan isu perbatasan DPR : Serkini Tentang Akses Untuk Informasi Dan Partisipasi Publik
Penelitian ini dilatarbelakangi persoalan bahwa pembahasan RUU APBN serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) di DPR sejauh ini tidak melibatkan publik dalam pembahasannya. Padahal menurut aturan resmi yang ada, proses tersebut memungkinkan keterlibatan publik. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi, menyajikan isu-isu dan memberikan masukan bagi anggota DPR untuk mempertimbangkan pilihan-pilihan kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi publik dalam pembahasan RUU APBN di DPR. Penelitian ini membatasi masalah terkait studi awal akses publik dalam proses pembahasan RUU APBN di DPR. Untuk fokus isu, penelitian ini mengambil studi kasus terkait isu perbatasan dengan pertimbangan bahwa isu ini kerap diperlakukan secara instan, parsial, dan tidak berkelanjutan oleh pembuat kebijakan. Secara umum, penelitian ini berdasarkan pada premis bahwa DPR sebagai wakil rakyat harus menegakkan fungsi perwakilannya dalam melakukan fungsi lainnya. Sistem dan mekanisme kerja yang ada di DPR juga harus mempraktekkan prinsipprinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Temuan penelitian ini menunjukkan akses informasi publik dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR masih sangat terbatas. Kepedulian pemerintah dan DPR akan kawasan perbatasan, khususnya perempuan dan kelompok marjinal lainnya pun masih rendah. Informasi mengenai APBN sendiri bukan merupakan informasi yang mudah diperoleh. DPR jarang sekali atau bahkan tidak pernah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat atau elemen masyarakat terkait pembahasan RUU APBN. Selama ini, DPR hanya membahas RAPBN yang sudah dirumuskan oleh Pemerintah, yang sebelumnya mendapat masukan masyarakat melalui Musrenbang. Proses di DPR tersebut dilakukan dengan asumsi bahwa usulan dari masyarakat sudah selesai di forum Musrenbang. Dengan mempertimbangkan keterbatasan penelitian ini, rekomendasi awal untuk mengatasi kesenjangan pelaksanaan pembahasan RUU APBN di DPR berupa: (i) Meningkatkan akses public untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU APBN di DPR; (ii)Meningkatkan kapasitas SDM di DPR dalam pelayanan informasi publik dan mendukung fungsi DPR; (iii) Mengkaji ulang peraturan Perundang-undangan terkait fungsi budgeting DPR; dan (iv) Meningkatkan kepedulian DPR terhadap kepentingan perempuan dan kelompok marjinal lainnya di kawasan perbatasan.
KP XXI.000227 | KP XXI MUC p | My Library | Available |
No other version available