Text
Wajah Para 'Pembela' Islam
Kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan hak fundamental negara yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia, dan Kovenan International Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No 12. Tahun 2005. Sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, kebebasan beragama/berkeyakinan menuntut negara untuk menjamin kebebasan itu dan menghukum setiap orang yang menganggu jaminan kebebasan tersebut.
KP XV.000070 | KP XV HAS w | My Library | Available |
No other version available