Text
Aliansi Sumut Bersatu : Lahir untuk Merawat Pluralisme
Bangsa bernama Indonesia yang diidamkan saat ia mampu lepas dari cengkraman kolonialisme. Perta nyaan visi ini dapat kita temui di dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah melalui perdebatan sengit tentang relasi antara negara dan agama yang mewujud dalam perdebatan perlu tidaknya memasukkan 7 kata dari piagam Jakarta dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Penegasan pada visi ini diulangi pada saat amandemen Undang-Undang Dasar yang digulirkan di awal era reformasi. Berulangnya tuntutan untuk membongkar sandaran visi negara-bangsa Indonesia pada penghormatan atas kebhinnekaan dalam masyarakat, serta fenomena eskalasi kebijakan dan praktik into leransi menyebabkan pernyataan visi ASB juga relevan dan penting bagi Indonesia hari ini. Bagi yang terinspirasi pada semangat perubahan yang menggelora sejak lebih tiga belas tahun yang lalu semangat yang memulai sebuah derap yang kita sebut era reformasi pastilah meletakkan upaya merawat kebhinnekaan dalam masyarakat Indonesia adalah keniscayaan. Bagaimana tidak? Pertumbuhan ekonomi yang dielukan sebagai keberhasilan rejim Orde Baru dibangun di atas sejumlah banyak tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Atas nama pembangunan, pembungkaman dan penyeragaman menjadi strategi tata kelola stabilitas politik. Masih segar dalam ingatan bagai mana sanggul dan kebaya menjadi simbol identitas perempuan Indo nesia, di samping simbol-simbol budaya Jawa mendominasi ruang publik di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia yang nyata adanya. Dalam tata kelola ini pula, penghormatan pada perbedaan direkam sebagai jargon semata sementara praktik keseharian justru menempatkan sejumlah banyak masyarakat terpinggirkan dan ter dis kriminas
KP.XXI-00066-1 | KP.XXI VER a | My Library | Available |
KP.XXI-00066-2 | KP.XXI VER A | My Library | Available |
No other version available