Text
Hukum pertanahan di belanda dan indonesia
Secara lahiriah, manusia tidak bisa dipisahkan dari tanah; oleh karena itu, bagaimana tanah itu dikuasai oleh manusia baik sebagai individu maupun kelompok, bagaimana negara mengatur dan mengelola penguasaan tanah, dan bagaimana penguasaan tersebut dijamin oleh hukum, menjadi isu yang sangat penting dalam sejarah peradaban manusia. Tanah tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga bernilai politis, sosial dan magis religius—sebagaimana masih berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Buku ini menyajikan dan membahas isu-isu penting seputar hukum yang mengatur mengenai tanah itu. Untuk hukum Belanda, misalnya, kepada pembaca dihadirkan pembahasan tentang hak-hak atas tanah, alas (titel) hak, cara perolehan hak, peralihannya, pendaftaran tanah, peranan notaris, pemerintah dan makelar dalam proses peralihan dan pendaftaran tanah, kebijakan penataan ruang dan pengabil-alihan tanah. Topik-topik tersebut juga dibahas dalam bab-bab tentang hukum Indonesia, setelah terlebih dahulu diberikan gambaran ringkas tentang latar belakang historis hukum agraria di Indonesia. Sebagian besar isi buku ini berasal dari bahan yang disajikan dalam International Workshop on Land Law yang diselenggarakan pada tanggal 20 – 25 Februari 2011 di Fakultas Hukum UGM. Mengambil tema “Good Land Governance from the Perspective of Indonesia and the Netherlands,” Lokakarya ini diikuti oleh 25 peserta yang merupakan pengajar-pengajar senior yang dipilih dan diundang dari berbagai Fakultas Hukum di Indonesia.
KP.III.000139 | KP.III HUT h | My Library | Available |
KP.III.000139.01 | KP.III HUT h | My Library | Available |
No other version available