Text
Hukum perikatan (law of obligations)
Di dalam hukum keperdataan, hukum perikatan (law of obligations atau verbintenissenrecht) memainkan peran yang sangat penting. Bidang kajian hukum perikatan ini dapat kita bedakan pada satu pihak hukum yang mengatur ihwal perbuatan melawan hukum (tort law), dengan pada lain hukum perjanjian (overeenkomstenrecht atau contract law). Hukum perihal perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad atau tort law) mengalami perkembangan penuh kesulitan. Seratus tahun lalu bidang kajian ini sangat kecil, dan pada dasarnya hanya mencakup dua perbuatan: pelanggaran aturan perundang-undangan dan pelanggaran langsung dari hak dari orang/pihak lain. Abad ke duapuluh justru menunjukkan perkembangan pesat hukum tidak tertulis. Suatu tindakan (mencakup berbuat atau tidak berbuat) sejak itu juga menjadi melawan hukum dan atas dasar ini dapat memunculkan kewajiban pihak yang bertindak memberi gantirugi bilamana bertentangan dengan kecermatan/kehati-hatian yang juga dituntut di dalam lalulintas pergaulan masyarakat terhadap pihak atau kebendaan lain. Satu kasus terpenting yang mencirikan perubahan tersebut ialah putusan Mahkamah Agung Belanda (Nederlandse Hoge Raad) pada 1919 tentang sengketa antara Lindenbaum-Cohen. Juga teori-teori tentang dasar gugatan seperti hubungan kausal (antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian) sejak seratus tahun lalu mengalami perkembangan pesat dan menjadi lebih penting. Hukum perjanjian (overeenkomst-contract law) sudah sejak zaman Romawi menempati peran penting dan bahkan sampai hari inipun tetap sangat penting. Dengan menutup perjanjian, para pihak saling mengikatkan diri, sedemikian sehingga mereka dalam pergaulan diantara mereka wajib memperhatikan kepentingan pihak lainnya secara bertimbalbalik. Ada dan berlakunya perjanjian memunculkan ragam persoalan hukum. Beberapa dari pertanyaan tersebut terfokus pada terbentuknya perjanjian. Apakah betul ada perjumpaan kehendak antara para pihak dalam perjanjian? Dalam hal apakah dan bilamana dapat disebut ada cacat dalam pembentukan kesepakatan seperti misalnya kekeliruan/kesesatan atau penipuan? Kelompok persoalan hukum lainnya berkenaan dengan tahapan lanjut perjanjian, yakni berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian.
KP.III.000147-01 | KP.III AGU h | My Library | Available |
KP.III.000147 | KP.III AGU h | My Library | Available |
No other version available