Perpustakaan Komnas Perempuan

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum perikatan (law of obligations)

Text

Hukum perikatan (law of obligations)

Rosa agustina...[et al.] - Personal Name;

Di dalam hukum keperdataan, hukum perikatan (law of obligations atau verbintenissenrecht) memainkan peran yang sangat penting. Bidang kajian hukum perikatan ini dapat kita bedakan pada satu pihak hukum yang mengatur ihwal perbuatan melawan hukum (tort law), dengan pada lain hukum perjanjian (overeenkomstenrecht atau contract law). Hukum perihal perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad atau tort law) mengalami perkembangan penuh kesulitan. Seratus tahun lalu bidang kajian ini sangat kecil, dan pada dasarnya hanya mencakup dua perbuatan: pelanggaran aturan perundang-undangan dan pelanggaran langsung dari hak dari orang/pihak lain. Abad ke duapuluh justru menunjukkan perkembangan pesat hukum tidak tertulis. Suatu tindakan (mencakup berbuat atau tidak berbuat) sejak itu juga menjadi melawan hukum dan atas dasar ini dapat memunculkan kewajiban pihak yang bertindak memberi gantirugi bilamana bertentangan dengan kecermatan/kehati-hatian yang juga dituntut di dalam lalulintas pergaulan masyarakat terhadap pihak atau kebendaan lain. Satu kasus terpenting yang mencirikan perubahan tersebut ialah putusan Mahkamah Agung Belanda (Nederlandse Hoge Raad) pada 1919 tentang sengketa antara Lindenbaum-Cohen. Juga teori-teori tentang dasar gugatan seperti hubungan kausal (antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian) sejak seratus tahun lalu mengalami perkembangan pesat dan menjadi lebih penting. Hukum perjanjian (overeenkomst-contract law) sudah sejak zaman Romawi menempati peran penting dan bahkan sampai hari inipun tetap sangat penting. Dengan menutup perjanjian, para pihak saling mengikatkan diri, sedemikian sehingga mereka dalam pergaulan diantara mereka wajib memperhatikan kepentingan pihak lainnya secara bertimbalbalik. Ada dan berlakunya perjanjian memunculkan ragam persoalan hukum. Beberapa dari pertanyaan tersebut terfokus pada terbentuknya perjanjian. Apakah betul ada perjumpaan kehendak antara para pihak dalam perjanjian? Dalam hal apakah dan bilamana dapat disebut ada cacat dalam pembentukan kesepakatan seperti misalnya kekeliruan/kesesatan atau penipuan? Kelompok persoalan hukum lainnya berkenaan dengan tahapan lanjut perjanjian, yakni berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian.


Availability
KP.III.000147-01KP.III AGU hMy LibraryAvailable
KP.III.000147KP.III AGU hMy LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
KP.III AGU h
Publisher
Bali : Pustaka Larasan., 2012
Collation
x, 200 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
979-379-083-0
Classification
KP.III
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Hukum
Hukum, Perikatan
Hukum, Perjanjian
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Komnas Perempuan
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan Komnas Perempuan adalah tempat berkumpulnya bahan pustaka mengenai Jender, Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan dan informasi lain.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search