Text
Kajian Sosio-Legal
Sosiologi hukum adalah kajian sosiologis tentang hukum. Jadi, kaca mata sosiologi hukum adalah kaca mata yang dikenakan kaum sosiolog. Apabila objek kajian sosiologi itu dipersempit, maka objeknya bisa dikerucutkan menjadi dua saja yang terpenting, yakni tentang struktur sosial dan proses sosial. Sosiologi hukum, dengan demikian akan mempersoalkan pengaruh timbal balik antara struktur sosial dan/atau proses sosial itu terhadap hukum. Hukum di sini tidak dipandang sebagai norma tertinggi yang memaksa dan tidak bisa dikalahkan, melainkan sekadar gejala sosial biasa yang terbuka untuk dikompromikan. Hukum adalah gejala sosial dan gejala sosial yang bernama hukum ini senantiasa berinteraksi dengan gejala sosial yang lain. Struktur sosial merupakan gejala sosial yang bersegi statis, sementara proses sosial bersegi dinamis. Berbagai istilah seperti norma sosial, lembaga sosial, pranata sosial, kelompok sosial, lapisan sosial, adalah contoh-contoh konsep penting terkait struktur sosial. Sementara itu, di dalam proses sosial dibahas tentang pola-pola interaksi sosial yang dapat mengarah ke bentuk asosiatif atau disasosiatif. Sosiologi hukum berkhidmat pada ilmu-ilmu empiris, yang memandang hukum sebagai pola perilaku (pattern of behavior) yang dideskripsikan secara apa adanya. Sudut pandang ini tentu berbeda dengan optik yang digunakan oleh para ahli hukum yang menjadi penstudi hukum dogmatis. Mereka tidak melihat hukum sebagai pola-pola deskriptif, melainkan justru preskriptif. Oleh sebab itu, bagi ahli hukum dogmatis yang meminati sosiologi hukum, ia akan segera menemukan ada persoalan serius antara hukum deskriptif dan hukum preskriptif itu. Persoalan ini berupa jurang hukum (legal gap), yang membentang antara hukum senyatanya di lapangan dan hukum seyogianya di atas kertas.
KP XXI.000214 | KP XXI BED k | My Library | Available |
No other version available