Text
Kisah inspiratif orang-orang luar biasa : memahami konvensi pbb mengenai hak-hak orang dengan disabilitas (UN CRPD)
Di seluruh dunia, terdapat sekitar satu miliar penyandang disabilitas atau 15 persen dari total penduduk dunia. Penyandang disabilitas menghadapi berbagai keterbatasan akses atas pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja dan pelatihan serta partisipasi dalam politik dan kehidupan sosial. Hambatan – hambatan pada partisipasi yang setara termasuk stigma dan diskriminasi, kurangnya layanan kesehatan dan layanan rehabilitasi yang memadai, transportasi dan bangunan serta informasi dan teknologi komunikasi yang tidak dapat diakses. Akibatnya, penyandang disabilitas mengalami kondisi kesehatan yang lebih buruk, kesempatan ekonomi yang lebih sedikit dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang bukan penyandang disabilitas. Sebenarnya, hal yang utama dalam mempromosikan partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas adalah penghilangan hambatan – hambatan yang menghalangi akses penyandang disabilitas atas layanan publik yang pokok untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas partisipasi dalam semua aspek kehidupan. Di Indonesia, setelah ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak – Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) pada bulan November 2011, lebih banyak perhatian telah diberikan dalam mempromosikan hak – hak penyandang disabilitas oleh pemerintah, organisasi internasional dan organisasi penyandang disabilitas, melalui berbagai tindakan seperti kegiatan peningkatan kesadaran, revisi undang – undang dan peraturan yang ada terkait hak – hak penyandang disabilitas untuk memastikan peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam bidang politik, sosial dan ekonomi.
KP.IV.5.000071 | KP IV.5 LUS k | My Library | Available |
No other version available