Text
Beragama berkeyakianan dan berkonstitusi : tinjauan konstituasi praktik kebebasan beragama/ berkeyakinan di indonesia
Salah satu isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling problematik di Indonesia belakangan ini adalah soal hak atas berkeyakinan, beragama, dan beribadah. Dulu negeri ini sering dianggap sebagai negeri yang plural dan toleran, tapi kini negeri ini diwarnai dengan ketegangan antar komunitas agama atau keyakinan, khususnya menyangkut tekanan dan serangan terhadap kelompok minoritas keyakinan atau agama. Dalam beberapa tahun belakangan ini isu hak atas berkeyakinan, beragama dan beribadah semakin genting dengan eskalasi kekerasan yang secara kuantitatif dan kualitatif meningkat bahkan hingga berujung pada jatuhnya korban jiwa. Hal ini bisa dilihat pada serangan terhadap komunitas keyakinan atau agama minoritas, upaya pembatasan dan pelarangan pembangunan tempat ibadat, atau aktivitas beribadat kelompok minoritas dengan berbagai bentuk mulai dari ancaman verbal atau tertulis hingga jatuhnya korban jiwa.1 Problem meningkatnya intoleransi dan kekerasan terhadap hak berkeyakinan, beragama, dan beribadah ini juga mengundang keprihatinan komunitas internasional –baik dari organisasi HAM internasional maupun wakil pemerintah negara lain- mengingat dalih diplomasi Indonesia di forum-forum internasional selama ini yang selalu membanggakan praktik pluralisme dan toleransi beragama di tingkat domestik. Masalah hak berkeyakinan, beragama, dan beribadah yang ditandai oleh radikalisasi sentimen agama dan kebencian terhadap kelompok minoritas agama tidak bisa dipungkiri merupakan hasil turunan dari kebijakan politik negara yang ambigu.
KP.VI.00006 | KP.VI SUA b | My Library | Available |
No other version available