Perpustakaan Komnas Perempuan

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Whistleblowers para pengungkap fakta

Text

Whistleblowers para pengungkap fakta

Quentin dempster - Personal Name;

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dalam perkara pidana dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi saksi mahkota. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa kedudukan saksi mahkota dalam perkara pidana merupakan sarana pembuktian yang ampuh untuk mengungkap dan membongkar kejahatan terorganisir, baik yang berupa scandal crime maupun serious crime dalam tindak pidana. Whistle blower dapat dijadikan sebagai alat bantu pembuktian dalam pengungkapan kejahatan dimensi baru, seperti perbuatan korupsi. Saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990. Dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa/Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota dengan sarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. 2. Bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap saksi mahkota terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dengan surat edaran tersebut, Mahkamah Agung telah menunjukkan bentuk komitmennya dalam mendukung perlindungan saksi dan korban. Nilai penting yang ada dalam SEMA ini adalah adanya perlakuan khusus terhadap orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama. Perlakuan khusus tersebut antara lain diberikan dengan keringanan pidana dan atau bentuk perlindungan lainnya. Bentuk perlindungan dan reward yang diberikan oleh SEMA ini kepada saksi mahkota (whistle blower) berupa jika yang dilaporkan melaporkan Balik si whistleblower, maka penanganan kasus yang dilaporkan whistleblower harus didahulukan daripada kasus yang dilaporkan oleh terlapor.


Availability
KP.III.000125KP.III DEM wMy LibraryAvailable
KP.III.000125-01INA II. 37. 03 QUE wMy LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
KP.III DEM W
Publisher
Jakarta, Indonesia : Elsam., 2006
Collation
x, 304 hlm. ; 20 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
979-8981-324
Classification
KP.III
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Saksi - Perlindungan
Saksi
WHISTLEBLOWERS
pengungkap fakta
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Komnas Perempuan
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan Komnas Perempuan adalah tempat berkumpulnya bahan pustaka mengenai Jender, Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan dan informasi lain.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search