Text
Bantuan hukum akses masyarakat marjinal terhadap keadilan : Tinjauan sejarah konsep, kebijakan penerapan & perbandingan di berbagai negara
Keadilan adalah hak dasar manusia yang yang patut dihormati dan dijamin pemenuhannya. Akses terhadap keadilan
pada intinya berfokus pada dua tujuan dasar dari keberadaan suatu sistem hukum yaitu sistem hukun seharusnya dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan; dan seharusnya dapat menghasilkan ketentuan maupun keputusan yang adil bagi semua kalangan, baik secara individual maupun kelompok. Gagasan dasar yang hendak diutamakan dalam konsep ini adalah untuk mencapai keadilan sosial (social justice) bagi seluruh warga negara.
(Bappenas-UNDO,2009). atas kesehatan, perumahan, kesejahteraan, pendidikan dan sumber daya hukum di masyarakat, termasuk jika perlu adanya tindakan afirmasi untuk distribusi sumber daya hukum tersebut terhadap disadvantages groups”.(ILRC; 2009). Dalam definisi ini, secara langsung dikatakan bahwa akses terhadap keadilan mengandung tujuan untuk mendistribusikan sumberdaya hukum kepada kelompok yang tidak diuntungkan. Pemenuhan hak atas 1 Menjamin Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Marginal bantuan hukum mempunyai arti negara harus menggunakan seluruh sumberdayanya termasuk di dalam bidang eksekutif, legislatif dan administratif unt mewujudkan hak atas bantuan hukum secara progres
KP.III.000152 | KP.III GAT b | My Library | Available |
No other version available