Text
Diatas kaki sendiri : Penabaian Negara atas Suara Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan
Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, dari aspek mekanisme perlindungannya, merupakan hak dasar yang dijamin oleh norma-norma internasional yang diakui secara universal oleh negara-negara beradab. Sebagai bagian dari warga komunitas negara-negara beradab (baca: Perserikatan Bangsa-Bangsa), Indonesia memiliki kewajiban untuk mengacu secara progresif pada standar-standar norma universal dalam mengimplementasikan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan dalam yurisdiksi nasional. Dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, kebebasan beragama/berkeyakinan secara substantif dipandang sebagai hak individu yang tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditunda pemenuhannya (non derogable rights). Oleh karena itu, kebebasan beragama/berkeyakinan baik untuk individu danmaupun bagi kelompok harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Prinsip non-derogable rights menegaskan hak yang bersifat mutlak/absolut dan oleh karenanya tak dapat ditangguhkan atau ditunda dalam situasi kondisi apapun.
KP IV.2.000032 | KP IV.2 NOV d | My Library | Available |
No other version available