Text
Memahami whistleblower
Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Istilah ini makin sering digunakan sejak kasus Susno Duaji mencuat. Susno Duadji yang pada saat itu mengungkap adanya mafi a pajak dianggap sebagai whistleblower. Namun demikian hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah tersebut. Ada pakar yang memadankan istilah whistleblower sebagai “peniup peluit”, ada juga yang menyebutkan “ saksi pelapor” atau bahkan “pengungkap fakta”. Buku ini menguraikan ranah kerja LPSK dalam konteks perlindungan terhadap whistleblower dalam konteks hukum pidana dan dalam konteks sistem pelaporan untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, kelembagaan dan perusahaan. Buku ini juga mengulas perkembangan baru mengenai whistleblower, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama di dalam tindak pidana tertentu.
KP.III.000117 | KP.III.SEM m | My Library | Available |
KP.III.00017-01 | KP.III. SEM m | My Library | Available |
No other version available