Text
Bersikap adil jender : manifesto keberagamaan keluarga jogja
Data tentang adil jender menjadi informasi jika dinyatakan dalam konteks pembelajaran social yang normative lebih baik, ia menjadi pengetahuan justru karena berada dalam permasalahan kemanusiaan sehari-hari, konteks pengetahuan inilah yang menjadi kebijaksanaan yang dengan alternative-alternatif jawabannya menjadi pernyataan sikap. Permasalahan jender saat ini telah menjadi agenda daya cipta mengenai keterhubungan laki-laki dan perempuan. Jender telah menempatkan dan mendorong kosa kata kesetaraan dan keadilan sebagai ikon penting. Ikon ini nyata untuk mencapai derajat mutu kemanusiaan yang melintasi atau melampaui batas-batas atribut jenis kelamin dan pemaknaan dikotomis cultural laki-perempuan. Penelaan yang lebih lanjut yang pantas dibaca adalah apakah kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan general sebagaimana selama ini atau menjadi permasalahan permananen? Lantas, apa yang sebenarnya berlangsung sebagai kekerasan dalam rumah tangga? Apakah cita tentang keluarga adil jender yang berbasis pemahaman dan sikap keberagaman menjadi cukup bermakna ? dari beberapa paparan sebelumnya buku ini hadir untuk mencoba menjawab bagaimana agama-agama menjawab sikap adil jender, memberikan pandangan bagaimana mengapresiasi manusia didalam dan diluar keluarga, menempatkan ummatnya yang hidup secara nyata didalam ruang keindonesiaan dengan seperangkat konstitusi dan peraturan perundangannya.
Membaca jender, dalam hal ini manifesto sikap keberagaman adil jender, adalah membaca kemanusiaan dalam keberagaman sebagaimana yang ternyatakan di dalam proses social sehari-hari. Fenomena kekerasan dalam rumah tangga telah mengundang keprihatinan bersama. Dengan demikian, telah berpihak dan berikhtiar untuk menjawab terhadap maraknya pemberitaan media massa, laporan data dan analisis dari pemerintah, akademisi, LSM maupun organisasi masyarakat tentang kekerasan di dalam rumah tangga. Apalagi ketika suami, istri, anak, dan anggota keluarga telah menjadi korban atau pelaku itu sendiri. Meskipun UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sedah diberlakukan semenjak 22 September 2004, a contrario, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak justru menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke tahun. Pada dasarnya, kekerasan adalah pernyataan sikap dan perilaku bisa lisan maupun tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lain, sehingga mengakibatkan kondisi tertenntu yang buruk secara fisik, emosional, juga psikologis.
KP.II.000266 | KP.II YUS b | My Library | Available |
No other version available