Text
Menata ulang sistem peraturan perundangundangan indonesia : jejak langkah dan pemikiran hukum hakim konstitusi prof H.A.S. Natabaya S.H., LL. M
Dalam perjalanan sejarah konsitusidan perundang-undangan Indonesia, gagasan Moh, Yamin tidaklah gagal sepenuhnya karena MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman pada saat berlakunya Konstitusi Repubik Indonesia Serikat diberi wewenang membatalkan (menguji) peraturan perundamg-undangan negara/daerah bagian kalau ternyata bertentangan dengan konstitusi. Bentuk negara yang ditetapkan dalam UUDS 1950 adalah negara kesatuan sehingga kewenangan MA meguji peraturan perundangan-undangan tingkat negara/daerah bagian terhadap konstitusi sebagaimana ditentukan dalam KRIS 1949 dihilangkan dalam UUDS 1950.
KP.III.00028 | KP.III IND m | My Library | Available |
No other version available