Text
Membangun Format Baru Otonomi Daerah
Asumsi tentang keperluan adanya masa transisi yang diabaikan dalam kebijakan otonomi daerah melalui UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Harus diakui bahwa kebijakn otonomi sangat luas bagi daerah melalui UU No.22 Tahun 1999 adalh langkah pembaruan besar dalam sejarah desentralisasi dan pemerintah daerah di Indonesia. Namun sayangnya kebijakan produk pemerintah B.J. Habibie itu dibuat dengan asumsi situasi "normal", seolah-olah oleh partai-partai , DPRD dan pemerintah daerah berfungsi sebagai mana mestinya. Juga seolah-olahpara elit politik lokal jujur, bertanggung jawab da peduli terhadap nasib rakyat. Di dalam realitasnya harapan tersebut tidak pernah menjadi kenyataan . Yang tumbuh subur adalah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan persengkongkolan politik dalam rangka kepentingan pribadi dan kelompok para elite politik di daerah
KP.XXI.000235 | KP XXI.HAR m | My Library | Available |
No other version available