Text
Pengantar perbandingan sistem hukum
Setidaknya Terdapat lima sistem hukum (legal system) di dunia, yaitu; sistem hukum sipil (civil law), sistem hukum Anglo-Saxon (commonlaw), sistem hukum agama, sistem hukum adat, dan sistem hukum negara-negara blok timur (sosialis). Dari kelima sistem hukum tersebut, civil law system dan common law system merupakan dua sistem hukum yang mendominasi sistem-sistem hukum di negara-negara belahan dunia. Civil law system merupakan sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Sistem ini menekankan pada penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Karena awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga dikenal sebagai sistem Eropa Kontinental. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental, kodifikasi hukum merupakan sesuatu yang sangat penting untuk terwujudnya kepastiam hukum. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan. Dalam sistem Eropa Kontinental hakim tidak memiliki keleluasaan untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat, dan hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang telah ada berdasarkan wewenang yang melekat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat pihak yang berperkara saja. Sumber hukum dalam sistem civil law, meliputi: peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang, traktat atau perjanjian antarnegara, dan yurisprudensi yakni putusan hakim di semua tingkatan badan peradilan. Bertolak belakang dengan sistem civil law yang diajarkan melalui universitas-universitas, sistem common law hidup dan berkembang secara turun temurun dalam kebiasaan-kebiasaan di masyarakat. Sumber hukum tertinggi hanyalah kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan dan telah menjadi keputusan pengadilan. Hakekat common law sebagaimana dipraktekkan negara Inggris ketika itu adalah sebuah judge made law, yaitu hukum yang dibentuk oleh peradilan hakim-hakim kerajaan dan dipertahankan oleh kekuasaan yang diberikan kepada preseden-preseden (putusan terdahulu) para hakim.
KP.III.000127 | KP.III. SUH p | My Library | Available |
No other version available