Text
Habermas dan Demokrasi Deliberatif : Refleksi dan Praktik
Atmosfir desentraliasi demokrasi menghadirkan sebuah fenomena menarik seputar menguatnya tuntutan partisipasi di aras lokal. Partisipasi itu, dalam perjalanannya, termuat secara legal dalam dua landasan hukum, yakni PP RI No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Di sanalah partisipasi diatur sedemikian rupa sehingga memiliki semangat perencanaan pembangunan di level daerah yang harapannya dapat memadukan pendekatan top-down dan bottom-up. Penelitian ini memfokuskan diri pada upaya untuk menganalisis dua landasan hukum tersebut dari kacamata teori dan praktik demokrasi deliberatif dimana partisipasi yang berbasis pada komunikasi intersubjektif menjadi jantung dari negara modern yang demokratis. Dalam penelusuran analisis itu, terdapat temuan-temuan yang agak mencengangkan. Bahwa Musrenbang ternyata masih kental nuansa top-downnya sehingga masih tidak laik disetarakan dengan teori maupun praktik demokrasi deliberatif. Nuansa top-down itu meliputi penyusunan rencana awal, pengendalian hingga evaluasi yang kesemuanya masih sangat elitis. Dalam hal penyusunan rencana awal bagi perencanaan pembangunan, baik RPJPD, RPJMD maupun RKPD, dilakukan oleh Bappeda. Dalam hal pengendalian, para pejabat dari level kementerian dalam negeri hingga bupati/walikota dengan melibatkan Bappeda. Dalam kesemua tahap itu, masyarakat terlibat namun cenderung hanya sebagai Politik Deliberatif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan: Analisis Structures and Meanings Atas PP RI No. 28/ 2008 90 Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 1, Maret 2013 pemberi masukan. Sedangkan dalam hal evaluasi, otoritas terbesar tetap berada di tangan para pejabat terkait di setiap level pemerintahan. Masyarakat memiliki celah untuk mengevaluasi sebatas ketika memiliki data informasi yang akurat. Dengan kata lain, masyarakat akan kesulitan untuk turut serta mengevaluasi perencanaan yang telah dilakukan karena standar akurasi informasi tetap ditentukan oleh pemerintah.
KP.XXI-00023 | KP.XXI CHR H | My Library | Available |
No other version available