Text
Haruskah perempuan dan anak dikorbankan?
Kesejahteraan sosial merupakan salah satu elemen terdasar dalam pemerintahan guna menciptakan kemakmuran bagi masyarakatnya. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial1 . Menurut Undang- Undang seperti diatas maka kegiatan pelaksanaan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab masing-masing daerah otonom yang mana kegiatan tersebut diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan merata hingga lingkup daerah terkecil di area daerah tersebut. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah yang artinya permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat dapat tertangani dengan baik. Namun, permasalahan sosial yang lebih bersifat personal terkadang diabaikan oleh pemerintah daerah padahal hal tersebut sangatlah penting karena menyangkut harkat dan martabat seseorang. Dalam perkembangannya, persoalan kekerasan seksual tidaklah bersifat personal dan berdiri sendiri, melainkan merupakan masalah sosial yang mempunyai banyak aspek dan faktor yang melingkupinya2 . Permasalahan sosial mengenai anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual seakan tertutupi dari publik karena masih minimnya kepedulian dan rendahnya pengetahuan tentang kekerasan seksual.
KP.IV.000148 | KP.IV MUF h | My Library | Available |
No other version available