Text
Buku informasi : lokakarya nasional konvensi hak-hak penyandang disabilitas
Bangsa-Bangsa yang mengakui martabat dan nilai yang melekat serta Hakhak yang setara dan tidak terpisahkan bagi seluruh anggota keluarga manusia sebagai dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia, (b) Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan di dalam Kovenan-kovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia, telah memproklamasikan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan sebagaimana yang telah diatur di dalamnya, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun, (c) Menegaskan kembali universalitas, ketidakterpisahkan, kesalingtergantungan, dan kesalingterkaitan dari semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental serta kebutuhan bagi penyandang disabilitas untuk dijamin pemenuhan HakHaknya tanpa diskriminasi, (d) Mengingat kembali Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Konvensi Internasional tentang Penghilangan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial; Konvensi tentang Penghilangan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia; Konvensi Hak-Hak Anak; dan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, (e) Mengakui bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap serta lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya, (f) Mengakui pentingnya pedoman prinsip dan kebijakan yang termuat dalam Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas dan dalam Peraturan-Peraturan Standar mengenai Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dalam mempengaruhi promosi, perumusan dan evaluasi atas kebijakan, rencana, program dan aksi pada tingkat nasional, regional dan internasional untuk lebih menyamakan kesempatan bagi penyandang disabilitas,
KP.IV.5.00013 | KP.IV.5 MUL l | My Library | Available |
No other version available