Text
Hukum internasional hak asasi manusia & hukum islam
Buku ini mengkaji pertanyaan penting apakah hak asasi manusia internasional dan hukum Islam sesuai dan apakah negara-negara Muslim dapat mematuhi hukum hak asasi manusia internasional sembari tetap menjunjung hukum Islam. Pendapat tradisional tentang subyek ini diteliti dan ditanggapi dari kedua sisi, baik hukum hak asasi internasional dan perspektif hukum Islam. Karya ini merumuskan suatu sintesis di antara kedua ekstrim dan berpendapat bahwa betapapun ada perbedaan dalam lingkup dan penerapan, itu tidak menimbulkan suatu ihwal galibnya ketidakserasian antara hukum hak asasi internasional dan hukum Islam. Buku ini berargumen bahwa perbedaan-perbedaan itu akan mudah diselesaikan apabila konsep hak asasi manusia secara positif dibentuk dari dalam tema-tema hukum Islam ketimbang memaksakan konsep tersebut sebagai suatu konsep yang asing bagi hukum Islam. Guna menghindari penyamarataan yang sederhana dari argumen- argumen yang disajikan, setiap pasal Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya beserta pasal- pasal yang relevan dari Kovenan Penghapusan atas Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dianalisa dengan mempertimbangkan hukum Islam. Buku ini secara teoritis melibatkan hukum hak asasi manusia internasional berdialog dengan hukum Islam, mewadahi evaluasi kebijakan hak asasi manusia di negara-negara Muslim di dalam lingkup dialog tersebut. Karya ini berkesimpulan, inter alia, bahwa ada kemungkinan untuk menyelaraskan perbedaan- perbedaan antara hukum hak asasi manusia internasional dan hukum Islam melalui penerimaan doktrin ‘margin apresiasi’ oleh badan-badan perjanjian hak asasi manusia internasional dan pendayagunaan doktrin hukum Islam, yaitu maqasid al- syariah (maksud menyeluruh dari syariah) dan maslahah (maslahat) oleh negara-negara
Muslim dalam penafsiran dan penerapan hukum Islam. Buku ini menegaskan bahwa hukum Islam dapat dipergunakan sebagai sarana penting dalam menjamin dan menegakkan hukum hak asasi manusia internasional di dunia Muslim serta mengajukan beberapa saran mengenai hal ini di bagian kesimpulan.
KP.III.00035 | KP.III BAD h | My Library | Available |
No other version available