Text
Lima Tahun Menegakkan Konstitusi :Gambaran singkat pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi 2003-2008
MK mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana tercantum dalam UUD 45, dengan perincian sebagai berikut : menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutuspendapat DPR bahwa presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
No copy data
No other version available