Text
Peradilan yang Tidak Memihak Petani : Catatan hasil eksaminasi putusan dalam perkara korupsi dana kredit usaha tani
Putusan pengadilan negeri Malang yang melepaskan dari segala tuntutan huku, atas nama terdakwa Drs. Soegeng Ismoe dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha tani di Malang pada tahun 2001, telah menimbulkan persepsi negatif dari kalangan masyarakat awam maupun praktisi hukum kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Dengan kalimat lain, mereka beranggapan bahwa di balik putusan hakim dalam perkara tersebut telah terjadi praktek mafia peradilan (judicial corruption). tapi, benarkah demikian ?
KP. 342.04/KP III.00 | KP. 342.04/KP III SYA p | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available