Text
Tragedi Perdagangan Amoi Singkawang
Meskipun fenomena perdagangan amoi di Singkawang pernah diliput di sejumlah media massa, belum ada yang mempertanyakan lebih jauh mengapa praktik perdagangan amoi terjadi, masih berlangsung hingga kini, dan sulit dihapuskan. buku ini mengupas mengenai perkembangan perdagangan anak perempuan di Singkawang, yang mampu mengembangkan perekonomian kota Singkawang. Namun juga mensyaratkan amoi sebagai tumbalnya. Pemerintah pun tak cukup serius menanggapi fenomena ini. karena perdagangan amoi Singkawang, dianggap sebagai fenomena kawin campur biasa. Fenomena terjadinya perdagangan (Trafficking) perempuan Tionghoa di Kota Singkawang yang sudah berjalan cukup lama, namun sampai sekarang masih tetap terjadi. Oleh sebab dalam perumusan masalah berbunyi:ā€¯Mengapa kasus tafficking perkawinan pesanan terjadi pada perempuan Tionghoa yang ada di Kota Singkawang? Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terjadinya kasus trafficking perempuan Tionghoa melalui perkawinan pesanan di Kota Singkawang melibatkan perantara (calo) yang mempertemukan antara pasangan laki-laki dari Taiwan dengan perempuan Tionghoa Singkawang yang umumnya merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah (miskin). Ternyata dari perkawinan itu seringkali perempuan Tionghoa yang dibawa ke Taiwan sebagai istri sah mereka telah diperlakukan sewena-mena oleh suaminya bahkan ada yang dijual kembali atau diperlakukan layaknya sebagai istri yang berakibat ternyata penyiksaan dan penderitaan. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan pesanan antara laki-laki Taiwan dengan perempuan dari Tionghoa Singkawang antara lain adalah: (a) kemiskinan, (b) kesamaan budaya, (c) peran orang tua yang mendorong kawin, (d) minimnya tingkat pendidikan dan informasi terhadap calon pengantin pria. Sedangkan hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap perempuan yang mengalami trafficking melalui pengantin pesanan, antara lain: (a) pihak keluarga korban trafficking perkawinan pesanan sering tidak melaporkan kasusnya ke pihak berwajib dengan alasan malu dan ketidaktahuan hukum.; (b) masih belum ditegakkannya undang-undang trafficking No. 321 tahun 2007 karena belum ditangani secara serius oleh pemerintah, (c) pihak imigrasi tidak punya gigi dalam mencegah trafficking perempuan
KP.IV.3.00064 | KP.IV.3 SIK t | My Library | Available |
No other version available